HUKUM MERAYAKAN ASYURO DAN MENGADAKAN PERKUMPULAN UNTUK MEMPERINGATINYA

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: HUKUM MERAYAKAN ASYURO DAN MENGADAKAN PERKUMPULAN UNTUK MEMPERINGATINYA
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Apa hukum yang dilakukan sebagian orang yang pada hari Asyuro memakai celak mata, mandi, memakai hinna (pacar) dan berjabat tangan, memasak aneka makanan dan menampakkan kegembiraan dan lain sebagainya. Apakah terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang hal tersebut, atau tidak? Jika tidak terdapat hadits shahih sedikit pun apakah perbuatan tersebut termasuk bid’ah atau tidak? Begitu pula dengan perbuatan orang pada hari itu berupa perayaan duka dan kesedihan serta sengaja membuat diri kehausan, serta tindakan lainnya berupa ratapan dan kesedihan serta merobek-robek baju. Apakah semua itu ada dalilnya atau tidak?
Tanggal Penambahan: 2013-03-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/418403
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
HUKUM MERAYAKAN ASYURO DAN MENGADAKAN PERKUMPULAN UNTUK MEMPERINGATINYA
203.5 KB
: HUKUM MERAYAKAN ASYURO DAN MENGADAKAN PERKUMPULAN UNTUK MEMPERINGATINYA.pdf
2.
HUKUM MERAYAKAN ASYURO DAN MENGADAKAN PERKUMPULAN UNTUK MEMPERINGATINYA
2.2 MB
: HUKUM MERAYAKAN ASYURO DAN MENGADAKAN PERKUMPULAN UNTUK MEMPERINGATINYA.doc
Lihat Juga ( 3 )
Go to the Top