TAKUT DITANGKAP JIKA MENGEMBALIKAN UANG KE BANK, APAKAH BOLEH DISEDEKAHKAN?

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: TAKUT DITANGKAP JIKA MENGEMBALIKAN UANG KE BANK, APAKAH BOLEH DISEDEKAHKAN?
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Aku mengajukan hutang kepada salah satu bank sejak 6 tahun lalu. Dan aku tidak mengetahui hukum riba saat itu. Lalu aku mendapatkan hutang tersebut dan sedikit demi sedikit aku membayarnya dengan mencicil. Kemudian setelah itu, aku telah menerima uang hutang secara lengkap ditambah bunga yang berkembang. Lalu aku safar ke luar negeri, membeli rumah dan menikah. Sejak saat itu, aku tidak membayar cicilanku.
Sekarang, setelah aku mengetahui bahwa hal itu haram, aku siap mengembalikan harta tersebut ke bank, akan tetapi aku takut akan diinterogasi karena kepergian aku selama enam tahun. Boleh jadi aku akan dipenjara karena itu. Apakah boleh aku mengeluarkan harta tersebut dengan jalan memberikannya kepada kaum fakir atau orang membutuhkan sebagai ganti dari mengembalikannya ke bank?
Tanggal Penambahan: 2013-03-22
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/418259
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
TAKUT DITANGKAP JIKA MENGEMBALIKAN UANG KE BANK, APAKAH BOLEH DISEDEKAHKAN?
163.4 KB
: TAKUT DITANGKAP JIKA MENGEMBALIKAN UANG KE BANK, APAKAH BOLEH DISEDEKAHKAN?.pdf
2.
TAKUT DITANGKAP JIKA MENGEMBALIKAN UANG KE BANK, APAKAH BOLEH DISEDEKAHKAN?
2.2 MB
: TAKUT DITANGKAP JIKA MENGEMBALIKAN UANG KE BANK, APAKAH BOLEH DISEDEKAHKAN?.doc
Go to the Top