Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Apa hukumnya seorang pasien muslim yang bersedia dibayar untuk dijadikan sebagai percobaan bagi sebuah produk obat terbaru, perlu diketahui obat tersebut boleh jadi membawa efek samping yang buruk baginya?
Tanggal Penambahan: 2013-03-21
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/418085
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran
158.9 KB
: Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran.pdf
2.
Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran
2.2 MB
: Hukum Melakukan Percobaan Sebuah Produk Obat Terbaru Terhadap Seseorang Dengan Bayaran.doc
Go to the Top