Hukum Mencangkok Jantung Orang Kafir Untuk Orang Muslim
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Mencangkok Jantung Orang Kafir Untuk Orang Muslim
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Seorang bocah berumur tiga bulan terpaksa dicangkokkan baginya jantung lain. Karena jantungnya yang lama tidak tumbuh sebagaimana mestinya. Pertanyaannya: jantung yang akan dicangkokkan kepadanya adalah jantung orang kafir, apakah hal tersebut dibolehkan?
Tanggal Penambahan: 2013-03-21
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/418017
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab