Syarat-Syarat Meruqyah

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Syarat-Syarat Meruqyah
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Sekarang ini pembacaan Al-Qur’an untuk meruqyah banyak sekali diperdebatkan. Sebagian orang berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan membacakan Al-Qur’an kecuali seorang ahli ilmu syar’i." Sebagian lainnya berkata: "Boleh dilakukan oleh siapa saja yang hafal Al-Qur’an, lurus aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan bertakwa. Mohon kiranya Anda sudi menjelaskan masalah ini dan hukum Syar’i yang berkaitan dengannya.
Tanggal Penambahan: 2013-03-21
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/417989
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Syarat-Syarat Meruqyah
158.2 KB
: Syarat-Syarat Meruqyah.pdf
2.
Syarat-Syarat Meruqyah
2.2 MB
: Syarat-Syarat Meruqyah.doc
Go to the Top