MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Saya seorang pemuda berkenalan dengan wanita, saya bersamanya sekitar tiga tahun. Dahulu saya berbincang-bincang lewat telpon, dan bertemu dengannya serta meminta uang. Dia memberikanku lima ribu riyal. Seleng beberapa lama. Alhamdulillah Allah telah memberikan rizki kepadaku dengan menikah dan saya tinggalkan wanita itu. saya minta kepadanya agar saya transfer uang yang telah saya ambil darinya. Akan tetapi dia menolak dan mengatakan, ‘Semoga Allah memaafkan anda di dunia dan akhirat. Hal itu terjadi beberapa kali. Sekarang saya tidak tahu apa yang seharusnya saya lakukan. Apakah saya mengambil uang itu dan mensodaqahkan atas namanya atau apa yang saya lakukan?
Tanggal Penambahan: 2013-03-14
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/416051
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?
165.3 KB
: MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?.pdf
2.
MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?
2.2 MB
: MENGAMBIL UANG DARI WANITA DIMANA DAHULU ADA HUBUNGAN DENGANNYA, APAKAH DIHARUSKAN MENGEMBALIKANNYA?.doc
Go to the Top