HUKUM BACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG LAIN YANG MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: HUKUM BACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG LAIN YANG MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Saya mempunyai ibu yang tidak dapat membaca. Saya ingin banyak berbakti kepadanya. Makam apa yang saya baca dari Al-Qur’an, pahalanya saya jadikan untuknya. Ketika saya mendengar bahwa hal itu tidak dibolehkan, saya meninggalkan hal itu. Maka saya mulai bershadaqah dengan uang untuknya. Sementara beliau sekarang masih hidup. Apakah pahala shadaqah dari uang atau yang lainnya sampai kepadanya baik, beliau dalam kondisi hidup atau mati? Ataukah tidak ada yang sampai kecuali doa, dan tidak ada kecuali itu saja (doa). Sebagaimana dalam hadits: “Ketika seorang hamba meninggal dunia, amalannya terputus kecuali tiga, dan disebutkan, anak sholeh yang berdoa untuknya.” Dan apakah seseorang dikala dia memperbanyak doa untuk kedua orang tuanya dalam shalat atau lainnya baik berdiri atau duduk, dapat dijadikan dapat menjadi saksi bahwa dia adalah anak shaleh yang diharapkan kebaikannya di sisi Allah? Kami harapkan penjelasan, semoga Allah memberikan anda pahala yang berlimpah.
Tanggal Penambahan: 2013-03-12
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/415823
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
HUKUM BACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG LAIN YANG MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI
168.9 KB
: HUKUM BACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG LAIN YANG MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI.pdf
2.
HUKUM BACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG LAIN YANG MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI
2.2 MB
: HUKUM BACAAN AL-QUR’AN UNTUK ORANG LAIN YANG MASIH HIDUP ATAU SUDAH MATI.doc
Go to the Top