SHALAT DI RUMAH AGAR ANAKNYA DAPAT SHALAT BERSAMANYA

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: SHALAT DI RUMAH AGAR ANAKNYA DAPAT SHALAT BERSAMANYA
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shaleh Al Munajjid
Terbitan: www.islamqa.com
Ringkasan: Terdapat masjid di dekat rumah saya yang memungkinkan saya untuk shalat di sana. Akan tetapi saya pergi ke sana apabila shalat Jumat saja dan beberapa shalat fardhu. Karena saya memiliki putera berusia 16 tahun yang tidak memperhatikan shalat. Dia tidak bersedia shalat sebelum saya memerintahkannya berkali-kali dan kadang-kadang dia benar-benar mengabaikannya. Maka akhirnya saya shalat di rumah sebagai imam sedangkan anak saya dan saudara ipar saya yang kini sedang kuliah menjadi makmum.
Pertanyaannya:
1- Bolehkan wanita menjadi imam shalat sedangkan makmumnya adalah kedua puteri saya yang masih kecil.
2- Apa hukum shalat di rumah apabila tidak terdapat masjid di dekat rumah.
3- Apakah shalat berjamaah di rumah dapat menggantikan shalat di masjid, khususnya untuk memastikan pelaksanaan ibadah pada anak-anak. Sekaligus saya bertanya tentang batasan usia berapa orang tua bebas dari kewajiban mendidik anaknya. Jazaakumullah khairan.
Tanggal Penambahan: 2013-03-09
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/415665
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
SHALAT DI RUMAH AGAR ANAKNYA DAPAT SHALAT BERSAMANYA
182.9 KB
: SHALAT DI RUMAH AGAR ANAKNYA DAPAT SHALAT BERSAMANYA.pdf
2.
SHALAT DI RUMAH AGAR ANAKNYA DAPAT SHALAT BERSAMANYA
2.2 MB
: SHALAT DI RUMAH AGAR ANAKNYA DAPAT SHALAT BERSAMANYA.doc
Go to the Top