Minum Obat Penunda Haidh Di Bulan Ramadhan

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Minum Obat Penunda Haidh Di Bulan Ramadhan
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Sebagian wanita meminum obat di bulan Ramadhan untuk menghalangi haidh, dan keinginan dalam hal itu agar tidak perlu mengqadha setelah itu. Apakah hal ini boleh? Apakah dalam hal itu ada catatan hingga para wanita tidak melakukan hal itu?
Tanggal Penambahan: 2012-10-07
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/403392
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Minum Obat Penunda Haidh Di Bulan Ramadhan
2.4 MB
: Minum Obat Penunda Haidh Di Bulan Ramadhan.pdf
2.
Minum Obat Penunda Haidh Di Bulan Ramadhan
2.4 MB
: Minum Obat Penunda Haidh Di Bulan Ramadhan.doc
Judul terkait ( 6 )
Go to the Top