Status Anak Yang Lahir Setelah Enam Bulan Pernikahan

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Status Anak Yang Lahir Setelah Enam Bulan Pernikahan
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Apakah hukumnya di dalam Islam, apabila seseorang menikah dan hanya berlalu enam bulan, kemudian sang istri melahirkan seorang anak. Apakah anak tersebut benar-benar anak bapaknya atau tidak?.”
Tanggal Penambahan: 2012-06-10
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/396036
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Status Anak Yang Lahir Setelah Enam Bulan Pernikahan
172.4 KB
: Status Anak Yang Lahir Setelah Enam Bulan Pernikahan.pdf
2.
Status Anak Yang Lahir Setelah Enam Bulan Pernikahan
2.6 MB
: Status Anak Yang Lahir Setelah Enam Bulan Pernikahan.doc
Go to the Top