Hukum Memakai Sarung Tangan
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Memakai Sarung Tangan
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi : “Apakah memakai kaos kaki atau sarung tangan di tangan dengan tujuan menutup kedunya saat keluar dari rumah bid’ah atau boleh? Apakah laki-laki bukan mahram haram melihat dua telapak tangan (wanita) apabila tidak ada perhiasan?”
Tanggal Penambahan: 2012-06-10
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/396016
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Hukum Memakai Emas Dan Intan Bagi Laki-Laki ( Indonesia )