Hukum Memakai Emas Dan Intan Bagi Laki-Laki
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Memakai Emas Dan Intan Bagi Laki-Laki
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahumallah- yang berbunyi :“Apakah hukumnya memakai emas bagi laki-laki dari berbagai jenis? Ada keyakinan bahwa apabila dilepas cincin perkawinan yang terbuat dari emas niscaya terlepaslah istri bersamanya? Kapan dibolehkan memakai emas dan perak bagi laki-laki?”.
Tanggal Penambahan: 2012-04-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/393725
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Hukum Memakai Sarung Tangan ( Indonesia )