Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-:yang berbunyi “Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan melahirkan seorang putra darinya, kemudian ia menceraikannya. Setelah beberapa waktu, wanita itu menikah lagi dengan laki-laki yang lain dan melahirkan dua orang putri darinya. Bolehkah bagi kedua anak perempuan tadi membuka hijab kepada mantan suami ibunya yang merupakan bapak dari saudaranya seibu? Berilah fatwa kepada kami, semoga Syaikh diberi pahala.”.
Tanggal Penambahan: 2012-03-17
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/391925
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?
501.9 KB
: Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?.pdf
2.
Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?
2.4 MB
: Apakah Suami Ibu yang Pertama Menjadi Mahram Bagi Putri-putrinya Dari Suami Kedua?.doc
Go to the Top