Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab Dalam Pernikahan?

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab Dalam Pernikahan?
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Saya mempunyai tetangga dan dia berasal dari suku Quraisy dari keturunan syarif (ahlul bait). Saya meminta dia untuk menikahkan putrinya dengan saya, namun ia menolak menikahkan saya, seraya berkata: sesungguhnya tidak boleh menikah dari kalangan syarif kecuali sesama kalangan syarif.”.
Tanggal Penambahan: 2012-03-17
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/391921
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab Dalam Pernikahan?
505.9 KB
: Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab Dalam Pernikahan?.pdf
2.
Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab Dalam Pernikahan?
2.5 MB
: Apakah Disyaratkan Setara Pada Nasab Dalam Pernikahan?.doc
Go to the Top