Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi : Apakah hukumnya menyewakan tempat dan gudang bagi orang yang menjual berbagai barang yang diharamkan, seperti alat-alat musik, atau tempat menyanyi dan kios yang menjual rokok dan majalah yang menyalahi syari’at Allah swt, atau tempat-tempat cukur yang banyak tersebar di mana-mana?
Tanggal Penambahan: 2011-12-22
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/383966
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan
200.6 KB
: Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan.pdf
2.
Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan
2.7 MB
: Hukum Menyewakan Tempat Untuk Menjual Atau Melakukan Yang Diharamkan.doc
Go to the Top