Hukum Menyewakan Bangunan Kepada Bank-Bank Konvensional

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menyewakan Bangunan Kepada Bank-Bank Konvensional
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan: Saya memiliki pertokoan di jalan Hijaz, dan bank Wathani (bank nasional) ingin menyewanya, di mana bank ini termasuk bank yang melakukan transaksi ribawi. Bolehkah saya menyewakannya kepada bank ini dan sejenisnya yang melakukan transaksi ribawi? Berilah fatwa kepada saya, semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla member pahala kepadamu.
Tanggal Penambahan: 2011-12-22
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/383964
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menyewakan Bangunan Kepada Bank-Bank Konvensional
216 KB
: Hukum Menyewakan Bangunan Kepada Bank-Bank Konvensional.pdf
2.
Hukum Menyewakan Bangunan Kepada Bank-Bank Konvensional
2.7 MB
: Hukum Menyewakan Bangunan Kepada Bank-Bank Konvensional.doc
Go to the Top