Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lanjah Daimah yang berbunyi: Ada beberapa kitab dan kaset yang dikirim oleh sebagian teman dan beberapa yayasan social yang bukan waqaf, maksud saya tidak tertera di sampul tulisan [waqaf lillahi ta’ala}, atau dihadiahkan dan tidak dijual, hanya tertulis harga kitab. Bolehkah menjualnya karena tidak membutuhkannya? Bolehkah menjualnya karena ingin membeli kitab-kitab dan kaset-kaset lainnya?
Tanggal Penambahan: 2011-12-22
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/383962
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya
161.3 KB
: Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya.pdf
2.
Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya
2.1 MB
: Hukum Menjual Kitab-Kitab Waqaf Dan Sejenisnya.doc
Judul terkait ( 2 )
Go to the Top