Hukum Menanam Saham Di Sebagian Perusahaan

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Menanam Saham Di Sebagian Perusahaan
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- yang berbunyi: “Apakah boleh menaham saham di perusahaan, seperti perusahaan Safula, perusahaan Makkah, perusahaan Sabik, perusahaan Thaybah dan berbagai perusahaan lainnya, karena banyak sekali pendapat tentang hukum hal itu? Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberi taufik kepadamu dan semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla membalas kebaikan kepadamu”.
Tanggal Penambahan: 2011-12-21
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/383896
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Menanam Saham Di Sebagian Perusahaan
178.4 KB
: Hukum Menanam Saham Di Sebagian Perusahaan.pdf
2.
Hukum Menanam Saham Di Sebagian Perusahaan
2.4 MB
: Hukum Menanam Saham Di Sebagian Perusahaan.doc
Go to the Top