Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdullah bin Jibrin –rahimahullah- yang berbunyi: “Saya mengajukan pertanyaan ini kepada Syaikh, yaitu: di daerah yang saya tinggal ada beberapa kios yang dijual padanya rokok, majalah-majalah yang berisi gambar-gambar wanita, dan sebagian yang lain tidak dijual rokok-rokok dan majalah-majalah...apakah yang terbaik kami membeli dan berbelanja di tempat yang tidak dijual barang-barang tersebut? Apakah kami mendapat pahala dalam hal ini? “
Tanggal Penambahan: 2011-10-21
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/374035
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan
218.5 KB
: Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan.pdf
2.
Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan
2.4 MB
: Hukum Berbelanja Dari Orang Yang Menjual Barang-Barang Yang Diharamkan.doc
Go to the Top