Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin –rahimahullah- dan Lajnah Daimah yang berbunyi: 1. “Kami banyak melihat kaum muslimin yang mewarnai jenggotnya dengan warna hitam dan mereka berkata: sesungguhnya larangan tentang hal itu tidak sahih dari Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam, namun hanyalah tambahan dari sebagian perawi hadits. Jika shahih, maka maksud larangannya tersebut adalah yang bertujuan untuk menyamarkan, adapun yang dimaksudkan untuk keindahan maka tidak mengapa… sejauh mana kebenaran hal itu?” 2. Bolehkah mewarnai jenggot dengan warna hitam?”
Tanggal Penambahan: 2011-09-05
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/368833
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam
598.9 KB
: Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam.pdf
2.
Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam
2.4 MB
: Hukum Mewarnai Jenggot Dengan Warna Hitam.doc
Lihat Juga ( 1 )
Go to the Top