Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta)

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta)
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Bolehkah berdiri sesaat disertai diam untuk menghormati para pahlawan (mengheningkan cipta), di mana saat dimulai acara tertentu, orang-orang berdiri sesaat di sertai diam, sebagai ungkapan rasa duka cita atau menghormati arwah para pahlawan?”.
Tanggal Penambahan: 2011-08-04
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/364505
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta)
127.9 KB
: Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta).pdf
2.
Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta)
2.2 MB
: Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta).doc
Judul terkait ( 2 )
Go to the Top