Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta)
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Diam Sesaat Untuk Menghormati Yang Meninggal Dunia (Hukum Mengheningkan Cipta)
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah yang berbunyi: “Bolehkah berdiri sesaat disertai diam untuk menghormati para pahlawan (mengheningkan cipta), di mana saat dimulai acara tertentu, orang-orang berdiri sesaat di sertai diam, sebagai ungkapan rasa duka cita atau menghormati arwah para pahlawan?”.
Tanggal Penambahan: 2011-08-04
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/364505
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Judul terkait ( 2 )