Hukum Onani

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Onani
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz - Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Onani adalah mengeluarkan syahwat dengan tangan atau alat lainnya. Biasanya hal itu dilakukan oleh seseorang karena dorongan syahwat yang tidak tertahankan. Apakah hukumnya melakukan onani ini? bagaimanakah petunjuk agama dalam menghadapi dorongan syahwat yang kuat seperti ini? Semua pertanyaan itu bisa anda temukan jawabannya di dalam fatwa ini.
Tanggal Penambahan: 2011-05-02
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/341884
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Onani
151.6 KB
: Hukum Onani.pdf
2.
Hukum Onani
2.1 MB
: Hukum Onani.doc
Go to the Top