Hukum Air Kotor Yang Dibersihkan
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Air Kotor Yang Dibersihkan
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Pertanyaan yang dijawab oleh para ulama Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa yang berbunyi: Apakah pendapat para ulama terhadap air musta’mal di w.c. dan kamar mandi, sedangkan air kotor ini bercampur dengan kotoran dan kencing. Air ini dibawa ke mesin dan berubahlah bau busuk (menjadi bersih) setelah dicampur dengan berbagai obat. Air ini dicampur dengan air bersih dan air ini kembali lagi ke w.c. dan kamar mandi untuk kedua kalinya dan ke rumah makan. Bolehkah memakai air ini dalam berwudhu dan mandi dari sisi syara’ ataukah tidak?
Tanggal Penambahan: 2011-03-01
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/337599
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
jenis Air » Jenis
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Judul terkait ( 3 )