Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Memakai Gelang Untuk Pengobatan Rematik
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Allah Subhanahuwata’alla tidak menurunkan satu penyakit kecuali menurunkan pula obatnya. Ada berbagai jenis penyakit yang belum diketahui secara pasti obatnya, sehingga sebagian orang melakukan pengobatan dengan berbagai cara berdasarkan ilusi dan khayalan belaka. Fatwa ini menjelaskan tentang hukum memakai gelang dan sejenisnya untuk pengobatan. Apakah dibenarkan secara syara’? silahkan anda simak.
Tanggal Penambahan: 2010-11-30
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/328773
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 3 )
Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita ( Indonesia )
Hukum Memakai Celana Panjang Lebar ( Indonesia )
Hukum Memakai Cincin Perkawinan ( Indonesia )
Judul terkait ( 3 )