Hukum Berkabung Atas Kematian Raja dan Pemimpin

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Berkabung Atas Kematian Raja dan Pemimpin
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Di masa sekarang, sudah menjadi tradisi di berbagai negara Islam dalam melaksanakan hari berkabung karena wafatnya seorang tokoh atau pemimpin yang disegani. Namun apakah tindakan seperti itu dibenarkan dalam syari’at Islam? dan apakah hal itu pernah dilakukan oleh para salaf? Fatwa ini menjelaskan tentang hukum melaksanakan hari berkabung.
Tanggal Penambahan: 2010-11-06
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/326780
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Berkabung Atas Kematian Raja dan Pemimpin
152.7 KB
: Hukum Berkabung Atas Kematian Raja dan Pemimpin.pdf
2.
Hukum Berkabung Atas Kematian Raja dan Pemimpin
2.2 MB
: Hukum Berkabung Atas Kematian Raja dan Pemimpin.doc
Judul terkait ( 1 )
Go to the Top