Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara Syara’?

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara Syara’?
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Ada beberapa syarat dalam pelaksanaan aqad nikah, di antaranya adalah mahar. Dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan yang sangat mencolok dalam jumlah mahar yang dibayar? Ada yang sampai tidak meminta mahar sama sekali dan sebaliknya ada yang meminta mahar dalam jumlah yang tidak terbayangkan. Apakah ditentukan dalam syari’at tentang jumlah mahar? Jawaban beberapa pertanyaan di atas akan anda temukan dalam fatwa ini, silahkan anda simak.
Tanggal Penambahan: 2010-11-06
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/326750
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara Syara'?
298.3 KB
: Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara Syara'?.pdf
2.
Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara Syara'?
1.9 MB
: Hukum Mahar Dan Apakah Dibatasi Secara Syara'?.doc
Go to the Top