Hukum Bersumpah Dengan Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Bersumpah Dengan Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan tentang hukum bersumpah dengan nama Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam, seperti yang dilakukan sebagian kaum muslimin, Nabi Muhammad shalallahu’alaihiwasallam, atau nabi lainnya, atau dengan makhluk apapun selain Allah subhanahuwata’ala. Sesungguhnya bersumpah dengan selain Allah subhanahuwata’ala. adalah perbuatan syirik.
Tanggal Penambahan: 2010-10-09
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/322511
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Bentuk Syirik » Bentuk
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Hukum Bersumpah Di Atas Mushhaf ( Indonesia )