Hukum Nikah Dengan Niat Talak

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Nikah Dengan Niat Talak
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz - Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan - Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Islam menganjurkan menikah bagi siapa saja yang ingin dan sudah mampu dan menganjurkan berpuasa bagi yang belum mampu. Pernikahan adalah sesuatu yang suci di dalam Islam karena dari pernikahan itulah terus berlanjut garis keturunan manusia. Bagaimanakah jika pernikahan itu hanya untuk sementara waktu, baik diucapkan atau hanya diniatkan saja? Fatwa menjelaskan dengan rinci tentang masalah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam masalah ini. silahkan anda simak.
Tanggal Penambahan: 2010-09-03
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/320991
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Hukum Nikah Dengan Niat Talak
203.4 KB
: Hukum Nikah Dengan Niat Talak.pdf
2.
Hukum Nikah Dengan Niat Talak
2.1 MB
: Hukum Nikah Dengan Niat Talak.doc
Go to the Top