Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin - Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan - Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Masalah menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Sering kali menjadi bahan pertanyaan di tengah masyarakat. Fatwa ini menjelaskan bahwa ada dua pendapat dalam masalah ini dan pendapat jumhur dan yang terkuat bahwa hal itu membatalkan wudhu.
Tanggal Penambahan: 2010-06-29
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/313738
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
161.8 KB
: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?.pdf
2.
Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?
1.9 MB
: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?.doc
Judul terkait ( 2 )
Go to the Top