Hukum Jual Beli Lewat Internet
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Jual Beli Lewat Internet
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdullah Al Jibrin
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Di antara syarat jual beli, sewa menyewa, dan berbagai jenis transaksi lainnya adalah mengetahui jenis barang dan harga, serta tidak adanya jahalah. Bagaimana hukumnya transaksi yang dilakukan via internet atau telepon? Syaikh menjelaskan dalam fatwa ini bahwa bila semua syarat jual beli sudah terlaksana maka transaksi itu sah. Namun bila yang terjadi sebaliknya, maka hukumnya adalah tidak sah. Wallahu A’lam.
Tanggal Penambahan: 2010-06-29
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/313685
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lihat Juga ( 1 )
Hukum Jual Beli Valuta Asing ( Indonesia )