Hukum Nyanyian
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum Nyanyian
bahasa: Indonesia
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Nyanyian diharamkan dan termasuk seruling setan, dia adalah biang tumbuhnya kemunafiqkan. Mendengarkan nyanyian termasuk dosa besar. Juga diharamkan alat-alat musik maka harus dihancurkan. Orang yang menghalalkannya setelah mengetahui bahwa Rasulullah Muhammad SAW mengharamkannya maka dia telah kafir, kecuali kalau dihalalkan karena ta”wil-ta’wil yang salah maka dia fasiq.
Tanggal Penambahan: 2010-03-13
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/285624
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
dosa Besar » Dosa
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Judul terkait ( 1 )