Amal Yang Pahalanya Sampai Kepada Mayit

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Amal Yang Pahalanya Sampai Kepada Mayit
bahasa: Indonesia
Mufti: Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan penerangan
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan bahwa menyampaikan pahala kepada mayit tidak boleh kecuali yang ditetapkan dalam syara’, seperti doa, sedekah, haji dan umrah, korban dan puasa. Adapun menyampaikan pahala membaca al-Quran kepada mayit, maka termasuk bid’ah yang dilarang.
Tanggal Penambahan: 2010-03-12
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/285594
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Amal Yang Pahalanya Sampai Kepada Mayit
198.9 KB
: Amal Yang Pahalanya Sampai Kepada Mayit.pdf
2.
Amal Yang Pahalanya Sampai Kepada Mayit
2.1 MB
: Amal Yang Pahalanya Sampai Kepada Mayit.doc
Judul terkait ( 1 )
Go to the Top