Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan
bahasa: Indonesia
Mufti: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Fatwa ini menjelaskan tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Dan hal itu harus dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari. Untuk hilal Ramadhan sukup satu saksi yang adil, sedangkan syawal harus dua orang saksi menurut pendapat para ulama.
Tanggal Penambahan: 2009-10-07
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/236513
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan
168.6 KB
: Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan.pdf
2.
Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan
3.5 MB
: Penetapan Awal Bulan dan Jumlah Saksi Yang Dibutuhkan.doc
Go to the Top