Hukum ungkapan yang digunakan untuk jenazah seperti al-maghfur lah (yang diampuni)
Kartu pengenal halaman
Judul: Hukum ungkapan yang digunakan untuk jenazah seperti al-maghfur lah (yang diampuni)
bahasa: Indonesia
Penterjemah: Mohammad Iqbal Ghozali
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Tidak boleh mengatakan untuk jenazah al-maghfur lah (yang diampuni) atau almarhum (yang dirahmati) karena ungkapan ini bersifat ta’yin (memastikan). Yang disyari’atkan adalah dalam bentuk do’a seperti rahimahullah (semoga Allah memberi rahmat kepadanya) dan semisalnya.
Tanggal Penambahan: 2009-07-23
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/227761
judul ini dikelompokan berdasarkan isi materi sebagai berikut:
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab