Fatwa Seputar Masalah Haji
Kartu pengenal halaman
Judul: Fatwa Seputar Masalah Haji
bahasa: Indonesia
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Ringkasan: Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu’, maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama dengan hari akan meninggalkan Makkah dapat mengganti thawaf wada’.
Tanggal Penambahan: 2009-01-12
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/191353
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Judul terkait ( 4 )