Fatwa Seputar Masalah Haji

Fatwa Kartu pengenal halaman
Judul: Fatwa Seputar Masalah Haji
bahasa: Indonesia
Mufti: Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad
Terbitan: Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Ringkasan: Haram memulai salam kepada orang kafir. Boleh menyembelih hadyu di seluruh wilayah haram. Tidak mabit di Mina pada tiga hari Mina karena uzur tidak mengapa. Meninggalkan Makkah sebelum menyembelih hadyu pada haji tamatu’, maka ia harus kembali ke Makkah dan menyempurnakan hajinya. Thawaf ifadhah yang dilakukan pada hari yang sama dengan hari akan meninggalkan Makkah dapat mengganti thawaf wada’.
Tanggal Penambahan: 2009-01-12
Lingk singkat: http://IslamHouse.com/191353
Ringkasan ini diterjemahkan dalam bahasa berikut: Arab
Lampiran Materi ( 2 )
1.
Fatwa Seputar Masalah Haji
135.5 KB
: Fatwa Seputar Masalah Haji.pdf
2.
Fatwa Seputar Masalah Haji
593.5 KB
: Fatwa Seputar Masalah Haji.doc
Judul terkait ( 4 )
Go to the Top